Perpustakaan Digital
Perpustakaan Digital hadir untuk memudahkan Anda memahami aturan perpajakan melalui sumber resmi Direktorat Jenderal Pajak. Kami menyajikan informasi berdasarkan peraturan terbaru agar Anda mendapatkan panduan yang akurat untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan Anda.
Cara Lapor Realisasi Investasi pada Aplikasi Coretax
Agar dividen dan penghasilan luar negeri bebas PPh, wajib pajak harus melapor realisasi investasi melalui Coretax menu AS.39 e-Pelaporan paling lambat 31 Maret (Orang Pribadi) atau 30 April (Badan) selama tiga tahun. Jika tidak melapor, dividen dalam negeri dikenakan PPh Final 10% dan penghasilan luar negeri dikenakan tarif umum Pasal 17.
Memahami Bukti Potong Pajak Penghasilan
Sistem Coretax otomatis mengirimkan bukti potong digital ke akun penerima dan mengisi formulir SPT Tahunan secara otomatis (prepopulated). Jika NIK penerima belum terdaftar, sistem akan menggunakan NPWP sementara, tetapi dampaknya bukti potong tidak akan terkirim atau terintegrasi otomatis ke akun pajak penerima tersebut.
Memahami Cara Melakukan Perubahan Data Wajib Pajak
Aplikasi Coretax memfasilitasi perubahan data wajib pajak secara borderless dan omni-channel melalui menu "Portal Saya" yang menyediakan empat submenu pengkinian data. Prosesnya dilakukan dengan mengisi formulir perubahan data yang sesuai, mengunggah dokumen pendukung, menyetujui pernyataan keabsahan, lalu mengirimkan permohonan untuk mengunduh Bukti Penerimaan Surat.
Memahami Cara Melakukan Perubahan Status Wajib Pajak
Aplikasi Coretax memfasilitasi perubahan data wajib pajak secara borderless dan omni-channel melalui menu "Portal Saya" yang menyediakan empat submenu pengkinian data. Prosesnya dilakukan dengan mengisi formulir perubahan data yang sesuai, mengunggah dokumen pendukung, menyetujui pernyataan keabsahan, lalu mengirimkan permohonan untuk mengunduh Bukti Penerimaan Surat.
Memahami Layanan Wajib Pajak di Coretax
Sistem Coretax mengintegrasikan layanan administrasi perpajakan secara digital, memungkinkan wajib pajak mengelola permohonan, informasi, dan profil perpajakan secara mandiri melalui menu Layanan Wajib Pajak. Untuk mengajukan permohonan, pengguna cukup memilih sub-layanan yang sesuai, mengisi formulir elektronik, mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan, serta menandatangani atau mengirimkan kasus hingga selesai diproses.
Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 21 dan 26
PPh Pasal 21 dan 26 adalah pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi, di mana PPh 21 dikenakan untuk subjek pajak dalam negeri dan PPh 26 untuk subjek pajak luar negeri. Di dalam sistem Coretax, pemotong pajak menghitung dan menerbitkan bukti potong digital via eBupot 21/26 yang akan langsung mengintegrasikan data tersebut ke dalam profil pajak penerima secara otomatis jika NIK/NPWP sudah terdaftar.
Panduan Pemberitahuan Penggunaan NPPN (Norma Perhitungan Penghasilan Neto)
Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar dapat menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan menyampaikan pemberitahuan melalui Coretax menu LA.12-01. Formulir elektronik ini wajib dikirimkan dalam tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan, dan wajib pajak bisa langsung mengunduh surat persetujuan digital setelah proses submit berhasil.