GLOSARIUM PERPAJAKAN
Fitur ini membantu Anda untuk memahami istilah-istilah teknis perpajakan yang sering kali terasa asing atau rumit. Alih-alih membiarkan Anda menebak-nebak arti dari deretan singkatan dan regulasi, kami menyediakannya dalam bahasa yang lebih mudah dipahami.
APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu rencana keuangan tahunan pemerintah yang disetujui DPR.
Bukti Potong
Dokumen yang dibuat oleh pemotong pajak sebagai bukti bahwa pajak telah dipotong dari penghasilan Wajib Pajak.
Coretax
Sistem administrasi perpajakan baru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menggantikan sistem lama.
DJP
Direktorat Jenderal Pajak, yaitu unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan perpajakan.
EFIN
Electronic Filing Identification Number, yaitu nomor identitas yang diterbitkan DJP untuk keperluan pelaporan pajak secara elektronik.
KLU
Klasifikasi Lapangan Usaha, yaitu kode yang digunakan untuk mengklasifikasikan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak.
KPP
Kantor Pelayanan Pajak, yaitu unit kerja DJP yang melaksanakan pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat.
Kurang Bayar
Status SPT dimana pajak yang terutang lebih besar dari kredit pajak yang telah dibayar atau dipotong.
Lebih Bayar
Status SPT dimana kredit pajak yang telah dibayar atau dipotong lebih besar dari pajak yang terutang.
Nihil
Status SPT dimana pajak yang terutang sama dengan kredit pajak, sehingga tidak ada kekurangan maupun kelebihan pembayaran.
NPPN
Norma Penghitungan Penghasilan Neto, yaitu pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan.
NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
Pajak Penghasilan
Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
PKP
Pengusaha Kena Pajak, yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN.
PPN
Pajak Pertambahan Nilai, yaitu pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean.
PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak.
SPT Tahunan
Surat Pemberitahuan Tahunan, yaitu surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak dalam satu tahun pajak.
TER
Tarif Efektif Rata-Rata, yaitu tarif pemotongan PPh Pasal 21 yang dihitung berdasarkan rata-rata beban pajak efektif.
Wajib Pajak
Orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan.
Wajib Pajak Orang Pribadi
Orang pribadi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan.